Hukum

Jaksa KPK Periksa Tujuh Saksi Dalam Persidangan Eni Saragih

Channel9.id-Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, Rabu (2/1/2019). Persidangan hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi untuk terdakwa Eni Maulani Saragih. Ketujuh saksi tersebut yakni, Bupati Temanggung, Al-Khadziq yang juga merupakan suami terdakwa Eni Maulani Saragih.

Selain itu terdapat nama Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal : SaminTan, Anak buah Samin Tan : Nenie Afwani, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) : Herwin Tanuwidjaja, dan Presdir ISARGAS : Iswan Ibrahim. Tak hanya itu,terdapat juga nama Wasekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji‎ dan mantan Sekjen Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial, Idrus Marham yang bakal bersaksi dalam persidangan hari ini.

“Saksi EniMaulani Saragih, Samin Tan, Nenie, Herwin Tanuwidjaja, Iswan Ibrahim, Idrus Marham, Sarmuji, dan M. Al Khadziq,” kata Rudi Alfonso, kuasa hukum Eni Saragih saat dikonfirmasi, Rabu (2/1).

Sebelumnya, Eni diduga telah menerima suap Rp 4,8 miliar untuk mengatur BlackGold NaturalResources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Sementara itu, Idrus di janjikan hadiah oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, sebanyak USD1,5 juta. 

Pada Januari2018, Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menanda tangani letter of intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan perjanjian pembelian tenaga listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =