Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembelaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut ponsel staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, tidak ditenggelamkan dan kini disita penyidik KPK, tidak berdasar.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
“Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa telepon genggam milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan saat ini telah disita sebagai barang bukti. Bahwa dalih terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak benar,” kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Menurut jaksa, ponsel yang disita penyidik KPK dari Kusnadi berbeda dengan yang biasa digunakannya untuk berkomunikasi dengan Hasto. Jaksa menjelaskan, penyidik KPK hanya menyita satu unit ponsel milik Kusnadi, yakni iPhone 11 berkapasitas 128 GB dengan SIM card Tri yang tercatat atas nama kontak “Gara Baskara”.
Sementara itu, lanjut jaksa, penyidik KPK tidak bisa menemukan nomor Sri Rejeki Hastomo yang diyakini merupakan nama lain Hasto.
“Sedangkan telepon genggam dengan nomor 08121970 sekian-sekian tersimpan sebagai Kus SS yang biasa digunakan oleh Kusnadi dan telepon genggam yang menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo dengan nomor 44 sekian yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi, tidak ditemukan penyidik KPK,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Hasto juga tak mengakui kepemilikan ponsel iPhone 15 dengan nomor Sri Rejeki 3.0. Jaksa menilai dalih tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusan.
“Terdakwa juga tidak mengakui telepon genggam merek iPhone 15 dengan nama Sri Rejeki 3.0 dengan nomor 44 sebagai miliknya dan menyatakan telepon genggam dan nomor tersebut milik sekretariat DPP,” ujar jaksa
“Dengan demikian dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” lanjutnya.
Nama Sri Rejeki Hastomo pertama kali terungkap oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti pada 9 Mei lalu saat memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rossa mengatakan dugaan nomor telepon seluler atau ponsel tersebut milik Hasto yang memerintahkan penenggelaman ponsel kepada Kusnadi.
“Pada saat mereka di bawah dan kami ambil video, itu terlihat ponsel dengan nomor tersebut dikuasai oleh Hasto dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi,” ujar Rossa dalam sidang pemeriksaan saksi Jumat (9/5/2025).
Rossa menjelaskan terdapat tiga unit ponsel yang disita dari Hasto dan Kusnadi saat pemeriksaan oleh penyidik dengan satu ponsel milik Hasto, sedangkan dua ponsel lainnya berisikan nomor telepon internasional dengan nama Sri Rejeki Hastomo dan Gara Baskara yang disita dari Kusnadi.
Sementara itu, Kusnadi mengungkap bahwa kedua ponsel dengan nomor internasional tersebut merupakan nomor kesekretariatan yang dipegang staf secara bergantian. Namun, penyidik berprasangka ponsel tersebut dikuasai Hasto Kristiyanto dan terdapat beberapa percakapan di dalamnya yang meyakinkan prasangka.
“Selain percakapan, itu juga ada catatan-catatan yang berkaitan dengan terdakwa Hasto, sehingga kami menyakini ponsel itu adalah milik terdakwa,” ujarnya.
Adapun dalam kasusnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Jaksa KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan petugas satpam di Kantor DPP PDIP, Nurhasan, untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Baca juga: Jaksa Yakin Panggilan “Bapak” yang Dimaksud Harun Masiku Adalah Hasto
HT