Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun pada bank umum milik negara dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama untuk sektor riil. “Menteri Keuangan akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank umumnya adalah bank milik pemerintah di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya, Rabu, 24 Juni 2020.
Landasan hukum Menteri Keuangan melakukan penempatan dana di bank umum diatur dalam UU Perbendaharaan Nomor 1/2004 dan Perppu Nomor 1/2020 yang sekarang menjadi UU Nomor 2/2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39/2007.
Kemudian, PMK Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.
Sri Mulyani menuturkan tujuan dari penempatan dana pemerintah ini adalah agar bank segera mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil sehingga dapat berkontribusi mendorong ekonomi. Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valuta asing maupun pembelian valuta asing. “Jadi dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo agar dana pemerintah yang ada di Bank Indonesia dapat dipindahkan kepada bank umum nasional. Dia menjelaskan mekanisme penempatan dana pemerintah untuk bank himbara adalah penempatan dana di deposito dengan suku bunga yang sama seperti waktu ditempatkan di Bank Indonesia yaitu 80 persen dari 7-Day Reverse Repo Rate.
Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank-bank negara melakukan langkah-langkah mendorong sektor riil melalui kredit tingkat suku bunga lebih rendah. Pemerintah memastikan akan terus melakukan evaluasi dan memonitor langkah-langkah penggunaan dana setiap tiga bulan agar mampu mendorong sektor riil dengan didukung oleh BPKP dan Menteri BUMN.