Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan David Ozora. Mario disebut tidak memiliki aspek yang dapat meringankan tuntutan.
JPU menyampaikan penolakan tegas terhadap pleidoi terdakwa Mario pada persidangan Kamis (24/08/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut salah satu hal yang menjadi pemberat bagi Mario adalah upaya membangun alibi untuk bebas dari hukum.
“Pada intinya kami pentuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pledoinya. Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum,” ucap JPU di pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/08/2023).
Disamping itu, jaksa menyebut bahwa David harus mendapat keadilan atas trauma akibat penganiayaan Mario. Jaksa menyinggung tindakan Mario yang menendang, menginjak kepala David, dan sempat melakukan selebrasi setelah melakukan itu.
“Kita semua diharapkan dapat menyelami penderitaan anak korban David Ozora saat terdakwa Mario Dandy melakukan tindakan yang sangat sadis, brutal, dan tak manusiawi. Sehingga anak korban David menderita diffuse axonal injury yang mengakibatkanya mengalami amnesia antrogen dan retrogen” ucap Jaksa.
Di persidangan sebelumnya pada Selasa (22/08/2023), Mario membacakan pleidoi. Menurutnya pleidoi itu merupakan curahan hati dan pikirannya di lapas. Ia juga mengutarakan harapan peringanan tuntutan kepada majelis hakim.
“Pada kesempatan ini, mohon berkenan untuk saya sampaikan isi hati dan pikiran saya yang saya tuliskan di balik jeruji lapas,” ucapnya.
Mario menyebut dirinya menyesal dan meminta maaf terhadap korban.
“Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Mario dengan 12 tahun penjara dan restitusi sebesar 120 miliar rupiah yang diganti tujuh tahun jika tidak bisa bayar. Hal itu disampaikan jaksa saat sidang tuntutan terhadap Mario yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Kala Mario Dandy Geleng-Geleng Kepala dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara
BHR