Hot Topic Hukum

KPK Tahan Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo di Kasus Korupsi Bansos Beras

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo. Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Program keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).

“KPK melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka. Jadi ini adalah yang terakhir, di mana tersangka tersebut adalah saudara MKW (M Kuncoro Wibowo), Dirut PT BGR periode 2018 2021,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023) malam.

Mantan Dirut Transjakarta akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan, yakni 18 September hingga 7 Oktober 2023. Asep mengatakan penahanan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.

Sebelum ditahan, Kuncoro menjalankan pemeriksaan KPK terlebih dahulu pada Senin (18/9/2023) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. Ini adalah pemeriksaan kedua kali baginya setelah KPK memanggilnya pada 7 September lalu.

Penahanan Kuncoro ini menjadikan dirinya tersangka keenam yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Dalam kasus ini, sebelumny KPK telah menahan dua orang mantan petinggi PT BGR sebagai tersangka. Dua tersangka itu yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023.

Tak hanya itu, KPK juga telah terlebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar ini.

Tiga tersangka lainnya yaitu Dirut PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

KPK menyebut ketiganya telah memperkaya diri sebanyak 18,8 miliar rupiah dari penyaluran bansos untuk KPM dan PKH Kemensos tahun 2020.

KPK juga dikabarkan telah melakukan penggeledahan di Gudang Kemensos pada Mei 2023 dan menduga para tersangka tidak mendistribusikan beras kepada penerima manfaat di beberapa daerah.

Para tersangka yang telah ditahan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Baru Jabat Dua Bulan, Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =