Nasional

Siap-Siap! Warga Jakarta Diminta Ubah e-KTP usai Ibu Kota Pindah ke Kaltim

Channel9.id – Jakarta. Status ibukota bagi Jakarta rencananya akan segera dicabut. Seiring dengan hal ini, warga Jakarta akan diwajibkan untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari yang tadinya Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pencetakan ulang e-KTP ini tak terlepas dari rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang rencananya dilakukan pada 2024 mendatang. Status Jakarta yang awalnya DKI pun akan berubah menjadi DKJ.

“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, dia mengaku telah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

Ia memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta terkait pencetakan ulang e-KTP ini mencapai 8 juta pada 2024. Oleh sebab itu, Budi mengatakan Dirjen Dukcapil akan mengirim surat permohonan hibah blanko KTP ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Hibah yang dimohonkan itu sebanyak 3 juta keping untuk 2024.

“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. (Sebanyak) 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” tuturnya.

Budi pun berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya mengatakan pemerintah berencana mengganti status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara. Pemerintah pun telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sri Mulyani menuturkan, UU Nomor 3 Tahun 2022 mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, Jakarta nantinya sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati, dikutip Jumat, (15/9/2023).

Saat ini, pemerintah juga telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri pun telah menggelar rapat internal kabinet untuk membahas RUU DKJ.

Rapat ini diikuti Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini digelardi Istana Merdeka pada Selasa (12/9/2023) pekan lalu.

Baca juga: Ditjen Dukcapil Tidak Ada Penundaan Pencetakan Blangko e-KTP

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  57  =  61