Channel9.id-Jakarta. Jaksa menjelaskan peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto memerintahkan kuasa hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan terkait PAW Harun Masiku ke KPU RI.
Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Saeful di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Awalnya, Jaksa menyatakan persoalan kasus suap PAW ini bermula dari DPP PDIP memberitahu kepada KPU RI bahwa Caleg DPR PDIP dapil 1 Sumatera Selatan atas nama Nazarudin Kiemas telah meninggal dunia pada 26 Maret 2019.
“Bahwa pada tanggal 11 April 2019 berdasarkan Surat Nomor: 2334/EXDPP/IV/2019, DPP PDIP memberitahukan kepada KPU RI bahwa H Nazarudin Kiemas yang merupakan calon anggota Legislatif DPR RI dari PDIP Dapil Sumsel I yang meliputi Palembang, Lubuklinggau, Banyuasin, Musi Rawas serta Musi Rawas Utara telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019,” kata jaksa KPK.
KPU kemudian merespons dengan mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang perubahan keenam atas keputusan Komisi Pemilhan Umum Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam keputusan KPU itu, nama Nazarudin Kiemas dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), namun nama yang bersangkutan masih tetap tercantum dalam surat suara pemilu.
Jaksa melanjutkan, pada 21 Mei 2019, KPU RI melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel 1 dengan perolehan suara sebanyak 145.752 suara. Nama Nazarudin Kiemas memperoleh suara 0, Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402 sedangkan Harun Masiku memperoleh suara 5.878. Kemudian PDIP menggelar rapat pleno memutuskan Harun Masiku sebagai caleg terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Keimas, yang meski sudah dicoret namun sebenarnya disebut memperoleh suara 34.276.
“Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” kata jaksa.
Jaksa menyatakan PDIP kemudian mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, yang pada pokoknya meminta suara Nazarudin Kiemas dialihkan ke Harun Masiku. Bahkan, kata jaksa, Harun Masiku langsung menemui Ketua KPU Arief Budiman agar permohonan PDIP itu bisa diakomodir. Namun permohonan PDIP itu ditolak KPU.
(virdika rizky utama)