Channel9.id-Jakarta. Vaksinasi COVID-19 gencar dilakukan di Indonesia sejak bulan lalu. Di tengah jalannya program ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengimbau agar masyarakat tak mengunggah dan memamerkan sertifikat vaksin COVID-19 ke media sosial.
Diketahui, sejumlah orang membagikan sertifikat sudah divaksin COVID-19 ke media sosial, dalam bentuk foto maupun video dan tanpa edit. Mereka tak mempertimbangkan efeknya setelahnya.
“Terkait privasi data, masyarakat agar tak sembarangan membagikan sertifikat vaksin COVID-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial,” kata Johnny, dikutip dari Antara, Kamis (4/3).
Berpacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ada 26 hal yang termasuk data perseorangan. Tiga di antaranya ialah nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir, yang tertera pada sertifikat vaksin.
Bagi orang dengan keahlian khusus, ketiga data dari sertifikat itu cukup untuk mengidentifikasi seseorang. Misalnya melacak nomor ponsel pemilik sertifikat. Apalagi data krusial semacam nomor induk kependudukan atau NIK terlihat.
“Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tak dipublikasikan secara tak perlu,” kata Johnny. Demikian pula untuk hasil tes kesehatan, seperti hasil swab antigen, rumah sakit, yang mengandung sejumlah informasi pribadi.
Tiket vaksinasi COVID-19 pun sebaiknya tak dibagikan ke media sosial, karena ada kode QR yang menjadi tautan untuk informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.
“Oleh karena itu, demi keamanan dan kerahasiaan data, hanya pergunakan sertifikat tersebut untuk kepentingan yang sudah diotorisasi, seperti laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum,” tandasnya.
(LH)