Hot Topic

Jaringan Masyarakat Sipil Susun Draf RUU PKS

Channel9.id – Jakarta. Perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS, Valentina Sagala, menyampaikan pihaknya sedang menyusun draf RUU PKS yang akan diusulkan ke DPR

Diketahui, RUU PKS ditarik pembahasannya dari Prolegnas Prioritas 2020. RUU PKS akan kembali dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021.

Menurut Valentina, RUU PKS dibutuhkan sebagai bentuk penegasan kehadiran negara untuk melindungi korban kekerasan seksual.

“Intinya mempertegas negara hadir melindungi korban,” kata Valentina dalam diskusi publik ‘Urgensi Pengesahan RUU PKS’, Kamis (10/9).

Karena itu, Velentina ingin RUU PKS segera disahkan. Untuk memantapkan pasal dalam RUU tersebut, pihaknya mengusulkan sembilan jenis kekerasan seksual.

“Yakni pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, perkosaan, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual,” ujarnya.

Pun mengusulkan supaya unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU PKS lebih detail dibanding perumusan dalam RUU Hukum Pidana. Contohnya, perkosaan dalam RUU Hukum Pidana mengatur unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Sementara dalam RUU ini unsur-unsurnya diperluas menjadi: kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan,” kata Valentina.

Kemudian, Jaringan Masyarakat Sipil mengusulkan pidana pokok dalam wujud penjara, denda, kerja sosial, hingga pidana pengawasan.

Selain itu, menambah pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak dan pengampuan, pengumuman identitas pelaku, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pencabutan hak politik, pencabutan hak menjalankan pekerjaan, pencabutan jabatan atau profesi, pembayaran ganti rugi, dan pembinaan khusus.

“Kami juga mengusulkan adanya ketentuan peralihan berisi pengaturan tindakan hukum yang sudah ada, yaitu perkara kekerasan seksual yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  58