Hukum

Jatuh di Kamar Mandi Rutan, Lukas Enembe Tak Bisa Hadir Sidang Vonis Besok

Channel9.id – Jakarta. Terdakwa Lukas Enembe disebut tak bisa hadir dalam sidang pembacaan vonis kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023) besok. Mantan Gubernur Papua itu masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto usai terjatuh di kamar mandi Rutan KPK.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan bahwa kliennya masih dalam keadaan lemas dan dipasangi alat monitor detak jantung. Hal itu ia sampaikan usai melihat langsung kondisi kliennya yang dirawat di lantai 3 Unit Stroke RSPAD Gatot Soebroto, Minggu (8/10/2023).

“Pak Lukas dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan,” ujar Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).

Ia menyampaikan, kliennya terjatuh saat buang air kecil di toilet Rutan KPK pada Jumat (6/10/2023). Menurut Petrus, Lukas sudah mengeluhkan sakit di kepala sejak Selasa (3/10/2023). Keluhan sakit itu disebut terus berlanjut hingga Rabu (4/10/2023).

“Selasa itu, saat kami mengunjungi beliau, kami sudah minta dokter KPK untuk membawa Pak Lukas ke rumah sakit, dan memang sudah keluar surat rekomendasi dokter KPK, untuk dibawa ke RSPAD, namun saat kami di sana dan tunggu hingga Selasa sore, pukul 17.00 WIB, Pak Lukas tidak kunjung dibawa ke RSPAD. Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi,” ujar Petrus.

Berdasarkan keterangan dokter, Petrus mengatakan kliennya mengalami pendarahan di otak dan harus menjalani rawat inap. Atas kondisi tersebut, Petrus memastikan kliennya tak bisa hadir dalam sidang pembacaan vonis besok.

“Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas. Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau di-monitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya,” kata Petrus.

“Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi,” imbuhnya.

Diketahui, kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe telah memasuki babak akhir. Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023) besok.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Selain hukuman 10,5 tahun penjara, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Gratifikasi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =