Channel9.id-Jakarta. Cuti bersama telah ditetapkan tanggal 28-30 Oktober 2020. Banyak traveller merencanakan liburan ke berbagai destinasi, namun ada sejumlah persyaratan yang harus ditaati untuk mencegah pandemi Covid-19.
Mengutip akun Twitter Angkasa Pura II @AngkasaPura_2, Selasa (27/10/2020), syarat naik pesawat jelang libur cuti bersama masih merujuk pada Surat Edaran No.9/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Mendagri: Cuti Bersama Tidak Menjadi Ajang Penularan Covid-19
Adapun persyaratan terbagi menjadi dua, untuk rute domestik dan rute internasional.
Persyaratan penerbangan domestik diantaranya;
- Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
- Menunjukkan identitas diri berupa KTP/Tanda pengenal lainnya yang sah.
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid.
Persyaratan penerbangan internasional diantaranya:
- Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
- Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat tiba di bandara tujuan.
- Selama menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.
- Memanfaatkan akomodasi karantina berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Traveller dapat melakukan tes rapid di sejumlah bandara, antara lain Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sentani, dan lain-lain. Tarif untuk tes rapid adalah Rp85 ribu.
IG