Minyakita disunat takarannya
Ekbis

Jelang Ramadan Harga Minyakita Terus Naik, Kemendag Tuding Permainan Oknum

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menuding oknum pengecer menyebabkan harga Minyakita melambung tinggi menjelang Ramadan ini.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 19 Februari 2025, harga rata-rata nasional minyak goreng premium mencapai Rp 22.147 per liter, minyak goreng curah Rp 17.672 per liter, dan MinyaKita Rp 17.234 per liter. Harga-harga tersebut melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter

Staf Ahli Kemendag Tommy Andana menjelaskan bahwa banyak ditemukan pengecer yang menjual Minyakita ke pengecer lain sehingga harga minyak goreng rakyat melambung, imbas rantai distribusinya yang panjang.

“Ternyata banyak juga yang pengecer menjual [Minyakita] kepada pengecernya, sehingga rantainya menjadi panjang dan harganya menjadi naik,” ujar Tommy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di YouTube Kemendagri, Jakarta, dikutip Rabu (19/2/2025). Tommy menyebut, fenomena ini terjadi saat harga minyak goreng curah dan minyak premium merangkak naik.

“Tren ini ternyata juga sedikit banyak ini dipengaruhi oleh misalnya pada saat terjadi kenaikan harga minyak goreng curah, harga minyak premium. Minyakita terbawa imbasnya karena ada juga yang sedikit “mereka” [penjual] membeli Minyakita lalu dia jual secara curah,” bebernya.

Namun demikian, Tommy mengaku bahwa sederet dugaan itu sudah Kemendag dalami melalui pengawasan secara intensif dan diharapkan harga Minyakita tetap sesuai dengan HET. Untuk diketahui, Minyakita merupakan minyak goreng kemasan yang merupakan hasil Domestic Market Obligation (DMO) dari para produsen di dalam negeri, terutama eksportir kelapa sawit dan turunannya. Tommy menuturkan bahwa setiap produsen yang melakukan DMO akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.

Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan meminta masyarakat untuk melapor jika adanya pelanggaran tersebut.

“Apabila ada laporan atau temuan di lapangan terkait pelanggaran dimaksud silakan dapat laporkan ke kami dan akan ditindaklanjuti,” kata Iqbal, Rabu (19/2/2025). Iqbal menekankan bahwa pelaku usaha yang menjual Minyakita dalam bentu curah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  32  =  35