Channel9.id-Jakarta. Beredar kabar di media sosial terkait pemberlakuan tarif parkir di Jembatan Youtefa, Papua. Tak tanggung-tanggung, tarif yang dikenakan di jembatan yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 28 Oktober 2019 lalu ini cukup mahal. Untuk sepeda motor dipatok biaya parkir Rp10.000, mobil sebesar Rp20.000, dan truk sebesar Rp40.000.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XVIII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Osman H Marbun menegaskan jika hal tersebut tidak benar.
“Sebelumnya ada plang retribusi dibuat di badan jalan yang mengesankan seolah-olah pelintas jembatan dikenakan biaya,” ujar Osman di Jakarta, Minggu (1/12).
Menurutnya, pengenaan retribusi adalah untuk lokasi lahan parkir kendaraan yang berada di atas tanah, dan dikelola oleh masyarakat setempat.
“Retribusi yang dikelola masyarakat itu belum dikoordinasikan dengan pemerintah kota setempat,” pungkasnya.