Channel9.id – Jakarta. Musisi I Gede Ari Astina alis Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni ke Polda Metro Jaya.
“Ya laporannya itu tanggal 10, pelapornya insial ADG, terlapornya IJH alias JS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa 13 Juli 2021.
Yusri menyampaikan, laporan dilakukan lantaran pelapor merasa dirinya telah diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon. Pelapor diduga ditelepon akibat sering mengomentari akun media sosial Jerinx.
“Awalnya pelapor ini kan sering berkomentar di akun terlapor di Jerinx itu. Kemudian nggak tahu kenapa terlapor menghubungi korban melalui telepon. Menurut korban dia diancam dengan kata-kata yang kurang wajar,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya belum memanggil terlapor maupun pelapor lantaran masih mempelajari laporan tersebut.
Baca juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
“Masih diteliti dulu karena ini kan tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan lah,” ujarnya.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan dengan ancaman Pasal 335, Pasal 29 UU ITE. Meski begitu pasal tersebut belum dipastikan sebelum polisi melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Harus kita cek dulu oleh penyidik, diteliti dulu berkasnya, laporannya. Apakah memenuhi unsur-unsur di pasal tersebut atau tidak baru nanti kita lihat,” ucapnya.
HY