Hukum

Jerinx Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Channel9.id – Jakarta. I Gede Ari Astina alias Jerinx menyampaikan, dirinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni.

Jerinx tidak bisa hadir ke Jakarta karena faktor kesehatannya. Kondisi itu membuat dia bermasalah untuk melakukan penerbangan.

“Namun sayang masih belum bisa dilakukan, bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan,” kata Jerinx melalui akun Instagram pribadinya @_jrxsid_, Senin 26 Juli 2021.

Jerinx menyampaikan, dirinya siap memenuhi panggilan polisi. Dia pun mengaku akan bersikap kooperatif.

“Perlu saya tegaskan kembali sikap saya, pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum saya akan hadir kapanpun dan dimanapun. Baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau dimanapun,” kata Jerinx.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx pada Senin ini. Namun, Jerinx tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Jerinx Dilaporkan Adam Deni Terkait Dugaan Ancaman Kekerasan

Diketahui, Adam Deni melaporkan musisi I Gede Aryana alias Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.

Tindakan pengancaman ini bermula ketika Deni melayangkan komentar melalui akun media sosial soal pernyataan Jerinx mengenai artis yang disponsori Covid-19.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian Jerinx sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang dan menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni, bahkan mengancam akan melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi kepada Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun mantap melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni dalam akun Instagramnya “@adngrk”.

Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76  +    =  77