Channel9.id-Jakarta. PP Muhammadiyah akan menggugat pemerintah Jokowi dan para pemangku kebijakan lainnya jika keputusan meneruskan Pilkada serentak 2020 memperparah kondisi pandemi virus corona (Covid-19).
Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdul Rohim Gazali mengatakan opsi tersebut jadi jalan terakhir karena usul penundaan pilkada yang disampaikan masyarakat tak didengar.
“Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap pemerintah, KPU, DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember,” kata Rohim, Kamis (24/9) dikutip CNNIndonesia.com.
Baca juga: Setelah NU, Kini Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Ditunda
Rohim mengatakan gugatan yang pihaknya lakukan kemungkinan berupa class action. Gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski begitu, Rohi berkata jalur hukum adalah opsi terakhir. Mereka masih berharap pilkada di tengah pandemi tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19.
“Kita tetap berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir.
Pernyataan sikap Jokowi tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin (21/9). Presiden Jokowi, lewat Fadjroel, menyatakan bahwa pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih,” kata Fadjroel pada Senin (21/9).
IG