Channel9.id, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kompak menyebut jika aturan uang muka atau DP 0 persen pada kredit kendaraan bermotor merupakan sebuah kebijakan yang berisiko tinggi.
Ketentuan DP 0 persen ini dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini menghilangkan kewajiban pemberian uang muka terkecil sebesar 5 persen dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam hal ini, JK coba memberi komentar, kebijakan tersebut memiliki risiko besar lantaran bisa turut melibatkan debt collector yang masuk untuk melakukan penagihan bila terjadi kemacetan proses pembayaran kredit.
“Kan ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0, itu kreditnya bisa macet, dan itu high risk. Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja debt collector,” tutur dia di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Senada, Menhub Budi Karya Sumadi mengakui jika sebenarnya kurang sepakat dengan aturan tersebut. Sebab, DP 0 persen ini mengancam keberlangsungan industri pembiayaan barang modal atau leasing.
“Saya termasuk yang enggak setuju. Karena apa, karena ini menimbulkan risk. Risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya,” cibir dia.
Oleh karenanya, dia berpendapat pengadaan uang muka seharusnya tetap diadakan dalam proses kredit pembelian kendaraan bermotor. “Jadi lebih baik mereka harus punya tanggung jawab ya. Di depan itu ada uang muka lah,” ujar dia.