Channel9.id-Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK menanggapi usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK.
JK menyatakan warga yang keberatan dengan UU KPK yang baru disahkan DPR bisa mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“(Perppu KPK) Didiskusikan, didebatkan, cukupkan dengan debat-debat per hari itu. Tapi saya kira sangat penting itu jalan terakhir ya. Masih ada jalan yang konstitusional, yaitu judicial review di MK,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Terkait izin penyadapan ke Dewan Pengawas, JK mengatakan KPK nantinya hanya diminta untuk melapor setiap minggunya.
“Ya nanti ada dikelola dengan baik nanti. Bahwa dulu yang didiskusikan adalah katakanlah pos audit. Bukan izin. Tapi laporan tiap minggu siapa. Ada kecepatan, tapi ada juga kontrol,” tutur JK.
(VRU)