Channel9.id – Jakarta. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bela diri jika statusnya di kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjadi karena alasan politik. Hal itu diungkap Plate saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas persidangan tuntutan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
“Maka, setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik,” ujarnya dalam sidang.
Johnny menilai bahwa tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang sama dari materi surat dakwaan sebelumnya. Terlebih, kata Johnny, semua tuduhan kepadanya telah terbantahkan seluruhnya dari keterangan saksi, alat bukti hngga pendapat ahli selama persidangan.
“Selain itu, mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu,” ujar Plate.
Meskipun demikian, Johnny Plate menegaskan untuk tetap menghadapi proses hukum dan membuktikan ketidakbenaran atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
“Karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah, dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum, sehingga tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menyampaikan bahwa Johnny Plate telah bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHp.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Johnny Plate didenda sebesar Rp1 miliar. Namun, apabila Johnny tidak bisa membayar maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun. Adapun, eks Sekjen NasDem itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun.
Baca juga: Pembacaan Pleidoi, Eks Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Pengecut
IG