Channel9.id – Jakarta. Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan Kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter.
“Kasus Kanjuruhan belum tuntas, penyidikan masih berlanjut,” ujar Toni, Sabtu 31 Desember 2022.
Toni mengatakan, ada enam tersangka dalam tragedi kemanusiaan ini. Berkas lima tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Sedangkan, ada satu perkara yang berkasnya dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Baca juga: Jelang Satu Bulan Tragedi Kanjuruhan, Polri Telah Periksa 93 Saksi
Berkas ini dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, yaitu atas tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang akhirnya pada tanggal 21 Desember lalu dibebaskan karena masa penahanannya telah habis.
Toni lantas memastikan penyidikan perkara kasus Kanjuruhan dengan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita masih belum dihentikan.
“Penyidikannya tidak berhenti. Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi,” ujar Toni.
Toni mengatakan, penyidik akan melengkapi data yang dirasa kurang oleh jaksa. Sehingga, bisa dikembalikan lagi ke jaksa.
Adapun lima tersangka yang berkasnya lengkap yakni, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
HY