Hukum

Johnny Plate Jadi Justice Collaborator?

Channel9.id – Jakarta. Tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo Johnny G Plate menyatakan bersedia untuk menjadi justice collaborator. Kejagung mempersilahkan pihak Johnny untuk mengajukan permohonan itu kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/6/2023), mempersilahkan pihak Johnny G Plate untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.

“Silahkan saja diajukan ke penuntut umum,” kata Ketut.

Sementara terkait mekanisme untuk menjadi justice collaborator, menurut Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.

Menurut Ketut, jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.

“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” kata Ketut.

Sebelumnya diberitakan, Johny G Plate menyatakan diri bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Menurut Achmad Cholidin, pengacara Johnny G Plate, kliennya akan bekerja sama mengungkap seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya kepadanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, selain Johnny, ada enam orang lainnya ditetapkan tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); dan Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Baca juga: Ungkap Korupsi BTS 4G, Pengamat Sarankan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32  +    =  37