Hot Topic

Jokowi akan Mengeluarkan Peraturan Presiden Mengatur Mudik 2020

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan instruksi presiden (inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik Lebaran 1441 Hijriah/2020 Masehi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Istana Kepresidenan Bogor, meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antardaerah. “Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus corona,” kata Presiden, Senin, 30 Maret 2020.

Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi COVID-19, dan bagi masyarakat yang telanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan skrining secara berlebihan.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi. Jokowi menyebut mobilitas orang dalam jumlah besar itu sangat berisiko memperluas penyebaran Covid-19.

Sejak penetapan tanggap darurat di DKI Jakarta, ujar Presiden, telah terjadi percepatan arus mudik terutama dari para pekerja informal di Jabodetabek menuju ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Timur. Selama delapan hari terakhir ini tercatat ada 876 armada bus antarprovinsi yang membawa sekitar 14.000 penumpang dari Jabodetabek ke beberapa wilayah di Jawa.

“Ini belum dihitung arus mudik dini yang menggunakan transportasi massal lainnya, misalnya, kereta api maupun kapal laut, dan angkutan udara, serta menggunakan mobil pribadi,” kata Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =