Hot Topic Nasional

Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Channel9.id – Jakarta. Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah menghadapi proses hukum. Sebagai gantinya, Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Keppres tersebut sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Jumat (24/11/2023).

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penandatanganan keppres oleh Jokowi itu otomatis berlaku. Dengan kata lain, Firli sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK dan tak lagi punya kewenangan.

Firli tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara. Akan tetapi sejauh ini KPK belum menerima salinan Keppres yang ditandatangani Jokowi.

“Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu [presiden menandatangani Keputusan Presiden] sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu perkembangan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Adapun Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Hukuman maksimal dari Pasal 12 B ayat 2 ini adalah hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Hingga kini, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut kasus ini sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober 2023. Para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK.

Firli tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia pun mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  34  =  39