Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui 14 proyek strategis nasional (PSN) baru dalam rapat internal di Istana Negara, Senin (18/3/2024)
Ekbis

Jokowi, Bos Salim hingga Aguan Diguat Rp612 Triliun terkait PIK 2

Channel9.id, Jakarta – Joko Widodo (Jokowi), Bos Agung Sedayu Group Aguan-Sugianto Kusuma hingga bos Salim Group Anthony Salim digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Adapun, para penggugat mendesak tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp612 triliun.

Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terkait dengan PSN Tropical Coastland milik PIK 2 itu tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst,  di mana total penggugat mencapai 20 orang.

Beberapa di antaranya merupakan purnawirawan tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adapun, gugatan itu dilayangkan pada 8 tergugat, di antaranya Sugianto Kusuma, Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri lestari, Joko Widodo (Jokowi), Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya serta Maskota.

Selain itu, para 20 penggugat itu juga mencantumkan satu turut tergugat yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Khozinudin menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan pada 8 tergugat itu masuk dalam gugatan perdata berupa niatan melanggar hukum atas PSN PIK 2 Tropical Coastland.

“Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami diderita oleh rakyat tetapi tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Di samping itu, para penggugat juga meminta agar proyek PSN PIK 2 itu dapat dihentikan. Alasannya, proyek itu dinilai melenceng dari rencana awal pengembangan.

“Kami minta dihukum untuk menghentikan proyek baik yang ada di area PSN atau di luar PSN. karena area PSN ini kan hanya 1.755 hektar, sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang kalau diukur bisa ya 100,000 hektare,” pungkasnya.

Berikut daftar 20 penggugat Jokkowi hingga Aguan atas Proyek PSN PIK 2 Tropical Coastland:

Menuk Wulandari A

Edy Mulyadi

M. Rizal Fadillah, Sh

Kolonel Tni (Purn) Sugeng Waras

Ida Nurhaida Kusdianti

Hilda Melvinawati

Rachmadi

Harlita Juliastuti K

Sandrawati  Suyanti

Ida Saidah

Tuti Surtiati

Brigjen Tni (Purn) R. Kun Priyambodo

Kolonel Tni (Purn) Muh Nur Saman, Se, Msi

Kolonel Tni (Purn) Didi Rohendi

Kolonel Tni (Purn) Achmad Romzan

Kolonel Tni (Purn) Rochmad Suhadji, Sh, Mh

Kolonel Tni (Purn) Drg Drajat Mulya H.F.

Kolonel Tni (Pur) Iwan Barli Setiawan

Kolonel Tni (Purn) Alan Sahari Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =