Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada dirinya. Jokowi meminta Agus cs, harus bersikap bijak sebagai pejabat negara.
Menurut Jokowi, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tak dikenal istilah pengembalian mandat kepada presiden.
“Dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada,” kata Jokowi usai menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional ke-16 HIPMI, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
Masih dari UU KPK itu, Jokowi menyatakan, pergantian pimpinan KPK bisa dilakukan bila seseorang mengundurkan diri hingga kasus pidana.
“Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada,” kata Jokowi.
Padahal, sejak awal, Jokowi tak pernah meragukan pimpinan KPK periode 2015-2019. Menurutnya, KPK merupakan salah satu lembaga negara, sehingga pemimpinnya pula perlu bersikap bijak dalam bernegara.
“Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi. (VRU)