Hot Topic Nasional

Jokowi Dilaporkan ke KPK, KSP: Yang Menuduh Harus Membuktikan

Channel9.id – Jakarta. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Dr. Juri Ardiantoro menanggapi pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan itu sendiri dilakukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Juri melanjutkan bahwa pelaporan yang turut menyeret nama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Ketua Umum Partai PSI, serta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming itu agar dapat dibuktikan secara konkret dengan data yang sahih, sehingga tak hanya melaporkan berdasarkan asumsi saja.

“Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum bahwa siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga, terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (23/10/2023).

Sekadar informasi, pelaporan terhadap Jokowi, Anwar, Gibran, dan Kaesang, terkait dengan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme seputar putusan MK atas batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pekan lalu. Laporan itu dimasukkan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK hari ini, Senin (23/10/2023) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Selain ketiga orang tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep turut dilaporkan lantaran partai yang dipimpinnya merupakan salah satu pemohon uji materi.

Sebelumnya, salah satu pelapor Erick Paat mengatakan bahwa pelaporannya kepada KPK berkaitan dengan keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).

Seperti diketahui, MK pekan lalu memutus enam buah perkara terkait dengan pasal yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres itu.

Hasilnya, MK menolak beberapa perkara dari pemohon PSI, Partai Garuda, Partai Gerindra, dan beberapa kepala daerah. Namun, MK mengabulkan sebagian perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan menyatakan frasa batas usia minimal usia capres-cawapres 40 tahun bertentangan dengan Undnag-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sudah atau sedang menjabat jabata publik melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah.

Terkait dengan hal tersebut, pihak pelapor menduga bahwa terdapat konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming yang namanya juga disebut oleh pemohon perkara No.90/PUU-XXI/2023.

Seperti diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar dari ayah Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, yakni Presiden Jokowi. Sementara itu, pelapor juga mengadukan Anwar dengan tuduhan nepotisme sebagimana pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pelapor menilai bahwa Anwar seharusnya wajib mengundurkan diri sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materi batas usia capres-cawapres. Anwar juga dinilai seharusnya mendeklarasikan hubungannya dengan Jokowi, Gibran, maupun Kaesang yang partainya ikut menjadi pemohon perkara gugatan.

Baca juga: TPDI Laporkan Jokowi dan Anwar Usman ke KPK, Diduga Ada KKN dalam Putusan MK

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61  +    =  66