Hot Topic

Jokowi Inginkan Usia Pensiun Bintara-Tamtama TNI 53 Tahun

Channel9.id-Jakarta. Presiden RI Joko Widodo akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bintara dan tamtama dari 52 tahun menjadi 58 tahun. Rencana tersebut akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Berkaitan dengan urusan pensiun bagi perwira, bintara dan tamtama yang selama ini usia pensiun 53 tahun akan kami usulkan untuk diubah menjadi 58 tahun,” kata Jokowi di Kementerian Pertahanan, Kamis, 23 Januari 2020.

Dalam Pasal 53 Undang-Undang TNI, menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.

Jokowi mengatakan melakukan perubahan struktur organisasi TNI. Perubahan ini menambah posisi bagi perwira tinggi dan prajurit yang ada di bawahnya. Sebelumnya okowi meneken Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga meminta jajarannya memperhatikan kesejahteraan prajurit TNI, baik yang berkaitan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja. Ia pun mengapresiasi para prajurit yang bertugas di daerah terpencil.

“Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan sumber daya manusia, serta kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI,” ujar Jokowi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  50