Presiden Jokowi memastikan, tidak menerbitkan Perppu KPK. Tidak adanya Perppu, membuat Presiden bakal menjaring orang untuk mengisi jabatan dewan pengawas KPK. Hal itu tertuang dalam UU KPK yang baru.
” Dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapat masukan untuk nanti siapa yang bisa duduk di dewan pengawas,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Jokowi mengaku, saat ini masih menyaring masukan untuk siapa yang duduk di dalam dewan pengawas KPK.
Selain itu, Jokowi meminta dukungan dari publik supaya pemilihan orang yang menduduki jabatan dewan pengawas merupakan sosok yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi.
“Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik (pada bidang pemberantasan korupsi),” ujar Jokowi.
Diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK telah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 37A ayat (1) menyebut, “dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas”.
Sementara, ayat (3) menyebut, “anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas”.
Pasal 37D menyebut, dewan pengawas KPK dibentuk oleh Presiden.
Pada Pasal 37B, dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.