Hot Topic Nasional

Jokowi Tegaskan Tak Ada Bansos untuk Pelaku Judi Online

Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pelaku judi online tidak akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

“Nggak ada,” kata Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dikutip dari siaran di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (19/6/2024).

Ia pun menegaskan tidak ada wacana pemberian bansos untuk pelaku judi online selama ini. “Nggak ada,” tegas Jokowi lagi.

Wacana pemberian bansos kepada pelaku judi online sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Ia membuka peluang agar pelaku judi online dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kami sudah banyak memberikan advokasi, mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Beberapa hari kemudian, setelah menuai polemik di masyarakat, Muhadjir mengklarifikasi ucapannya. Ia mengatakan banyak pihak yang salah mengartikan bansos itu untuk pelaku judi online. Padahal, dia ingin bansos tersebut disalurkan pada keluarga pelaku judol yang dirugikan.

“Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

Menurutnya, keluarga atau individu terdekat dengan pelaku judol termasuk kategori korban. Pasalnya, mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis.

Apalagi, kata dia, jika keluarga pelaku hingga jatuh miskin imbas judol. Oleh sebab itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos.

“Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.

“Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu,” imbuhnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  7