Channel9.id – Jakarta. Keberhasilan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menindak para pelaku kejahatan hingga menetapkan 532 orang sebagai tersangka mendapat tanggapan positif dari kalangan DPR. Mereka nilai keberhasilan itu sebagai bentuk kesungguhan Polri menindak praktek kejahatan TPPO.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Dia mengapresiasi Satgas TPPO yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.
Ahmad Sahroni mengatakan, penetapan 532 orang sebagai tersangka kasus TPPO, itu merupakan bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan kejahatan perdagangan orang.
“Ini prestasi bagus dan hasil nyata dari komitmen Polri yang belum lama ini dideklarasikan mengenai TPPO. Angka ini juga mengagetkan karena dalam tempo singkat, ada banyak sekali jumlah tersangka,” ucap Sahroni seperti dikutip detik.com, Rabu (21/6/2021).
Menurut Sahroni penetapan ratusan orang sebagai tersangka TPPO, itu bukti kalau kasus kejahatan perdangan orang itu merupakan tindakam kriminal berskala besar.
“Ini menandakan sebenarnya betapa besar skala kejahatan ini,” kata Sahroni.
Sahroni memperkirakan tersangka kasus perdagangan orang itu masih akan bertambah. Untuk itu, Ia berharap Polri terus bekerja keras untuk membongkar kejahatan TPPO.
“Polri dan Satgas harus lebih nge-gas dalam memberantas para pelaku kejahatan TPPO,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satgas TPPO yang dibentuk Kapolri terus melakukan penindakan-penindakan terhadap kasus-kasus TPPO. Hasilnya, Satgas TPP0 telah menetapkan total ada 532 tersangka terkait TPPO.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ratusan tersangka itu berasal dari 456 laporan polisi. Total ada 1.572 korban yang diselamatkan.
“Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Secara rinci, Ramadhan menyampaikan ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian 731 korban laki-laki dewasa dan 44 anak laki-laki.
Sementara terkait modus, Ramadhan mengungkap modus pelaku dalam melakukan kejahatan TPPO itu terbanyak adalah dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Totalnya ada 361 kasus. Selain itu, modus korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK)
“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus,” bebernya.
Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, sebanyak 83 kasus sudah masuk ke tahap penyelidikan. Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Baca juga: Bravo! Satgas TPPO Polri Tangkap 414 Tersangka dari Ratusan Laporan, Ini Datanya