Opini

Pungli  Di Lembaga Anti Korupsi

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Tampaknya lagi- lagi ada korupsi dalam organ lembaga pemberantasan korupsi. Dari keberhasilan Dewas KPK  dengan  terungkapnya puluhan pegawai KPK bahwa ada uang  dalam fase 1 tahun sekitar 4 Milyar yang  mengalir pada pegawai rutan KPK , ini menunjukkan di level organ KPK sekalipun masih saja tidak mengurangi perilaku koruptif, terjadi terus penyalahgunaan, mental SDM nya minim integritas.

Maka atas uang 4 Milyar tersebut harus segera ditindak lanjutin ke tingkat penyidikan dan harus pula dibuka ke publik apakah itu suap atau pemerasan. Karena karaktetistik suap terjadi bila pengguna jasa secara aktif yang menawarkan imbalan kepada petugas rutan dengan tujuan supaya urusannya mudah dan lebih cepat, walaupun melanggar prosedur. Sedangkan pungli atau pemerasan terjadi jika oknum petugas rutan KPK yang secara aktif yang  meminta imbalan kepada tahanan untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur.

Sedangkan pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan “memaksa” seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran apalagi dari kasus ini diketahui  disiapkan rekening khusus  oleh petugas rutan KPK untuk menampung uang pungli. Ini jelas dilakukan secara bersama sama  dengan sadar, diketahui  dan disengaja. Jadi ini adalah kejahatan korupsi yang  harus ditangani secara serius mengingat pelakunya adalah insan organ KPK.

Uang pungli atau uang pelicin yang diberikan tersebut dapat pula kalau ditelusuri detail   menjadi gabungan dari suap dan pemerasan tergantung dari modus yang dilakukan petugas di lapangan sewaktu meminta uang tersebut

Baca juga: Praktek Pungli di Rutan KPK Dibongkar, Dewas dan Novel Baswedan Saling Klaim Berjasa

Jadi jelas peristiwa pungli oleh petugas rutan KPK tersebut merupakan tindakan pidana korupsi, karenanya kepada para pelaku tidak semata hanya pencopotan dari tugasnya namun semua pelaku harus di proses secara hukum pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman pemberatan mengingat pelaku menyalahgunakan jabatannya atau kewenangannya untuk pungli serta proses etika harus sgera dilaksanakan melalui sidang etik Dewas KPK   untuk diberhentikan Karena perbuatan pelaku telah nyata bertentangan dengan kewajibannya dan para pelaku pungli  tersebut  ini telah mencoreng insitusi  KPK  serta tindakan pelaku berdampak pada kepercayaan publik semakin menurun pada KPK.

*Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =