Hot Topic

MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Perlu Mundur dari Jabatan Lama, Cukup Nonaktif

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam putusannya, MK menyatakan seorang pimpinan KPK tidak perlu lagi melepaskan jabatan sebelumnya.

Putusan uji materi perkara nomor 70/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan pada Rabu (29/4/2026). Gugatan diajukan oleh Marina Ria Aritonang (pemohon I), Syamsul Jahidin (pemohon II), dan Ria Merryanti (pemohon III).

Pemohon menilai ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK inkonstitusional. Pasal 29 itu berisi syarat seseorang dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, yaitu orang tersebut wajib melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Pemohon menilai frasa ‘melepaskan’ dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan berpotensi menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mengubah frasa ‘melepaskan’ di Pasal 29 huruf i dengan ‘nonaktif dari’.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata ‘melepaskan’ dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif dari’,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK juga mengubah frasa ‘tidak menjalankan’ dalam Pasal 29 huruf j menjadi ‘nonaktif dari’.

“Menyatakan frasa ‘tidak menjalankan’ dalam Pasal 29 huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif dari’,” sambung Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan KPK merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, jabatan pimpinan KPK termasuk dalam kategori jabatan yang dapat diberlakukan mekanisme pemberhentian sementara.

MK pun memberi contoh, pada Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, mensyaratkan pejabat kepolisian aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian apabila menduduki jabatan di luar kepolisian yang tidak mempunyai keterkaitan dengan kepolisian.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas,” kata hakim MK Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan.

MK juga menilai sistem hukum Indonesia juga telah mengakomodasi tujuan pencegahan konflik kepentingan dan rangkap jabatan melalui mekanisme yang diatur masing-masing institusi.

“Jika formulasi yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya dikabulkan sebagaimana yang dimohonkan, justru mengabaikan diferensiasi tersebut dan menimbulkan ketidakharmonisan antar berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Guntur.

“Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata ‘nonaktif’ menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum,” katanya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =