Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo menunjuk lima orang menjadi anggota panitia seleksi (pansel) calon anggota Ombudsman RI 2021-2026. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 65/P/Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020.
Kelima orang tersebut yakni mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah sebagai ketua pansel, dan empat orang anggota yakni M. Yusuf Ateh, Juri Ardiantoro, Francisia Saveria Sika Ery Seda, dan Abdul Ghaffar Rozin.
Pansel akan bertugas untuk mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman, melakukan seleksi administrasi, menyeleksi kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman, hingga menentukan nama calon yang lolos kepada Jokowi.
Adapun pendaftaran calon anggota Ombudsman akan dimulai pada 27 Juli sampai 18 Agustus 2020. Calon anggota yang terpilih akan mengisi masa jabatan periode 2021-2026.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki pengalaman 15 tahun di bidang hukum atau pelayanan publik, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih, dan bukan pengurus partai politik.