Hot Topic

Jozeph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka Penodaan Agama, Terancam 5 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya telah menetapkan Jozeph Paul Zhang (JPZ) alias Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS) sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian dan penodaan agama. Jozeph terancam 5 tahun penjara.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan dua pasal sekaligus terhadap yang bersangkutan, yakni pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa 20 April 2021.

Ramadhan melanjutkan, berdasarkan hasil koordinasi Atase Polri dengan KBRI di Jerman, JPZ masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak ada permohonan pergantian kewarganegaraan dari yang bersangkutan.

“Hasil koordinasi Atase Polri dengan KBRI di Jerman, data imigrasi dan informasi sejak 2017 hingga bulan April 2021 tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” kata Ramadhan.

Dengan adanya data tersebut, JPZ yang masih berstatus WNI memiliki hak dan kewajiban mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Artinya JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Ramadhan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =