Channel9.id-Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI memotong hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa pengusaha Djoko S Tjandra menjadi 3,5 tahun dari yang sebelumnya 4,5 tahun penjara.
Meski begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat belum menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Djoko Tjandra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Saat ini JPU masih mempelajari putusannya,” kata Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Juli 2021.
Riono mengaku pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut sejak Jumat, 23 Juli 2021, pekan lalu.
Merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka jangka waktu untuk mengajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima.
Baca juga: Jaksa Pinangki Dapat Potongan Hukuman Jadi Empat Tahun
Kemudian, nantinya terdakwa ataupun JPU dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi. Jika rentan waktu tersebut tak terpenuhi, maka upaya tersebut dianggap gugur.
“Putusan banding perkara atas nama terdakwa DJoko S Tjandra sudah diterima Jumat lalu. Sedangkan, perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte tidak ditangani oleh Kejari Jakpus,” kata Riono.
Putusan tingkat banding ini diadili oleh hakim ketua Muhamad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing H. Rusydi, Brhj. Reny Halida Ilham Malik. Perkara nomor: 14/PID.TPK/2021/PT DKI ini diketok pada 21 Juli 2021.
Dalam pertimbangan menjatuhkan hukuman, hakim berujar hal meringankan bagi Djoko adalah yang bersangkutan saat ini telah menjalani pidana penjara atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738.
Dalam rentetan perkara pelarian Djoko Tjandra selama buron di Singapura ini, PT DKI juga mengabulkan permohonan banding oleh terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Vonis pada tingkat pertama yang dijatuhkan terhadap Pinangki dikorting dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun. Kejaksaan pun tak mengajukan Kasasi atas putusan tersebut karena dirasa telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan
IG