Hot Topic Hukum

Jreng! Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Bebas dari Penjara, Kini Masih di Polri

Channel9.id – Jakarta..Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Ia terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof itu sudah resmi bebas per Juni 2023 karena mendapatkan program asimilasi virus Corona (Covid-19).

“Iya itu udah bebas dari Lapas Salemba. Tanggalnya saya enggak memastikan lagi,” kata kuasa hukum Chuck, Jhonny Manurung kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).

Jhonny menjelaskan kliennya berhak mendapatkan program asimilasi lantaran telah menjalani dua pertiga hukuman pidana. Adapun Chuck mendekam di balik jeruji besi sejak Agustus 2022.

“Iya (bulan ini) kan pakai asimilasi Covid-19. Ada mekanisme asimilasi Covid-19 kan. Toh, sudah dua pertiga. Kalau udah dua pertiga, orang bisa juga ajukan. Dari Agustus tahun kemarin kan,” tutur Jhonny.

“Kalau asimilasi kan Covid-19 udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jhonny mengatakan kliennya saat ini masih berstatus sebagai Polri dan hanya mendapat sanksi demosi selama satu tahun.

“Masih anggota Polri. Kan itu sudah di demosi setahun,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto. Pembatalan pemecatan itu berdasarkan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang mengabulkan permohonan banding Chuck.

“Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan (Kompol Chuck Putranto) tidak di-PTDH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Ramadhan mengatakan Majelis KKEP hanya menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Chuck. Dengan begitu, menurut dia, Kompol Chuck masih merupakan anggota Korps Bhayangkara.

“Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” ujarnya.

Untuk diketahui, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menjatuhkan pidana pada Cuck Putranto pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Chuck Putranto divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Chuck terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terjerat Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Lolos Pemecatan Polri

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =