Channel9.id – Jakarta. Puluhan massa aksi yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, mulai membubarkan diri. Massa yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU Pilkada) itu mulai menarik diri karena polisi mulai menembakkan gas air mata.
Pantauan Channel9.id di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) pukul 17.21 WIB, terlihat sejumlah massa aksi masih berdiam di lokasi setelah sebelumnya ditembakkan gas air mata oleh polisi.
Polisi mulai menembakkan gas air mata setelah massa aksi merobohkan sebagian pagar beton di sebelah kanan gerbang utama Gedung DPR. Puluhan massa aksi pun menerobos masuk. Namun, tak berselang lama, polisi memukul mundur massa aksi.
Sejumlah mahasiswa yang memakai almamater masih berdiam di lokasi. Beberapa di antara mereka membaluri bagian pipi wajah dengan pasta gigi untuk mengurangi efek gas air mata.
Tak hanya mahasiswa, beberapa siswa SMP dan SMA juga masih berada di lokasi.
Sementara itu, jalan Tol Cawang-Grogol sudah ditutup.
Adapun pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK.
Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Satu hari setelah MK memutuskan dua gugatan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Dalam Rapat Panja tersebut, Baleg DPR RI menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen. Perubahan itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek selaku Pimpinan rapat mengatakan DIM tersebut kemudian akan dibahas oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) sebelum pengambilan keputusan.
Selanjutnya, kata Awiek, hasil bahasan Timus dan Timsin dilaporkan kembali ke Panja sebelum rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah.
“Sebelum kami menutup rapat Panja pada hari ini, perlu kami sampaikan kepada anggota Panja, bahwa pembahasan DIM yang bersifat redaksional dan penugasan perumusan materi dari Panja akan dilakukan oleh Timus dan Timsin pada pukul 13.00 WIB,” kata Awiek sebelum menutup rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2024).
Baca juga: DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini
HT