Channel9.id – Jakarta. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menetapkan tim panitia seleksi (Pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal itu tertuang dalam Kepres RI Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU masa jabatan 2022 – 2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027. Kepres itu ditetapkan pada 8 Oktober 2021.
Juri Ardiantoro, Ketua Tim Pansel KPU dan Bawaslu mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan kerja-kerjanya dalam waktu dekat.
“Tiga bulan ke depan kami akan mulai bekerja. Dimulai dengan pembukaan pendaftaran bakal calon pada 18 Oktober – 15 November,” kata Juri dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (15/10).
Baca juga: Sufmi Dasco: Juri Ardiantoro Sosok Berpengalaman di KPU
Dalam melaksanakan tugas, kata Juri, tim Pansel menerapkan dua prinsip dasar. Pertama, keterbukaan terhadap publik. Dalam melaksanakan tugasnya, tim Pansel akan selalu terbuka terhadap publik. Sehingga publik mampu menilai nantinya proses yang berjalan. Selain prinsip keterbukaan, Juri mengatakan, prinsip yang kedua adalah partisipatif.
“Tim Pansel calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu akan menerima kiritik dan masukan, atau temuan yang diperoleh publik,” ujarnya.
Juri melanjutkan, penerapan prinsip-prinsip itu guna mendukung independensi dan profesionalitas timsel.
Juri Ardiantoro pun turut mengajak khalayak umum untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Saat ini, tim Pansel menyediakan tiga jalur pendaftaran. Yaitu, dengan jalur datang langsung ke kantor, melalui layanan pos, atau melalui layanan di www.seleksikpubawaslu.kemendagri.id.
Sementara itu, Juri Ardiantoro dan tim bertekad akan selalu hati-hati dan mengjaga diri dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang.
“Saat ini, kami dalam proses membuat pakta integritas, agar mampu bekerja sesuai harapan publik,” pungkas Juri.
IG