Channel9.id – Jakarta. Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati biaya haji 2023 yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700, dalam rapat Panja Haji 2023 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sebanyak 84.609 jemaah yang sudah membayar lunas biaya haji pada 2020 lalu, tidak perlu membayar tambahan pelunasan. Sebab, hal itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp 49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” kata Yaqut dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Setuju ! DPR Turunkan Biaya Haji 2023, Jadinya Segini
Ia juga mengatakan, besaran biaya haji sebesar Rp 49,81 juta yang telah disepakati ini, akan diusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan dalam Keppres.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yaqut mengaku bersyukur karena adanya sejumlah efisiensi yang disepakati setelah melalui rankaian pembahasan yang panjang. Efisiensi tersebut misalnya, disepakatinya penurunan nilai kurs Dollar dan Riyal, mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali, serta besaran living cost ditetapkan di angka 750 riyal.
“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90,05 juta.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen.
Dengan skema tersebut, nilai manfaat keuangan haji yang digunakan secara keseluruhan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.
Sementara itu, untuk jemaah tahun 2022 diputuskan masih harus tetap membayar biaya tambahan.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00,” kata Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Hal yang sama juga mesti ditaati jemaah tahun 2023, yakni sebanyak 107.054 jemaah yang harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 23,5 juta.
“Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 107.054 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp. 23,5 juta,” ucapnya.
Serupa dengan Yaqut, Ace mengatakan jemaah lunas tunda di tahun 2020 tidak akan dibebankan biaya apapun.
Sebanyak 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020 itu adalah jemaah haji yang keberangkatannya tertunda akibat pandemi Covid-19 dan baru akan berangkat tahun ini.
HT