Channel9.id-Jakarta. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah resmi diterbitkan dan diundangkan dalam lembaran negara.
Saat ini 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019, tengah menunggu kapan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilaksanakan.
Baca juga: Guru Honorer Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tiap Bulan
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, setelah regulasi lengkap ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum pemberkasan NIP dilakukan. Tidak serta merta begitu regulasi PPPK lengkap langsung proses pemberkasan.
“Sabar dulu. Ini baru mau rapat-rapat dulu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Jumat (02/10).
Namun, dia memastikan pemberkasan NIP PPPK 2019 secepatnya dilakukan.
“Insyaallah PPPK lebih cepat dari CPNS. CPNS kan baru rekonsiliasi data. Setelah itu pengumuman CPNS mulai 30 Oktober sampai awal November. Jadi CPNS pada 1 November itu baru pengumuman kelulusan, belum pemberkasan,” terangnya.
Senada itu Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, setelah Perpresnya terbit, akan ada rapat lanjutan dengan kepala daerah.
Salah satu fokus pembahasannya adalah jadwal penetapan SK, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) mulai bekerja, serta hal teknis lainnya. Baca Juga: Seluruh PPPK dan PNS Harus Tahu Ini, Jangan Salah Kaprah “Kalau NIP kan BKN, untuk TMT harus dirapatkan bersama kepala daerah agar ketika NIP diserahkan kemudian dilanjutkan SK, anggaran gaji PPPK sudah clear,” tandasnya.
IG