Channel9.id – Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta korban investasi ilegal membentuk paguyuban atau sejenisnya untuk mengupayakan uang mereka bisa kembali.
Usai membentuk paguyuban, tindakan selanjutnya yakni menunjuk kuasa hukum.
Paguyuban itu secara bersama-sama bisa mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada para korban.
Baca juga: Penerima Aliran Dana Indra Kenz Lapor ke Bareskrim Polri
“Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama jadi jangan mengurus sendiri kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisasi investasi yang mereka sudah lakukan,” kata Agus, Kamis 10 Maret 2022.
Agus lantas mengimbau supaya paguyuban korban investasi ilegal tersebut bisa menginventarisasi aset jangan sampai ada yang terlewat. Jika sampai terlewat maka bisa berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Jadi saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisasi asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan. Karena sampai kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian kan bisa menjadi masalah belakangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menyebut nantinya akan diputuskan oleh pengadilan apakah uang dapat dikembalikan atau jika tidak akan disita oleh negara.
“Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Apakah uang itu akan diberikan kemana, nanti kalau tidak disita oleh negara,” pungkasnya.
HY