Channel9.id – Jakarta. Pemerintah Kabupaten Karawang memberlakukan jam malam guna menekan penyebaran Covid-19. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan, kebijakan ini membuat tempat Aktivitas seperti pasar, mal, dan pertokoan dibatasi maksimal buka hingga pukul sembilan malam.
“Kita harap perekonomian tetap berjalan dengan baik namun penyebaran tetap terkendali. Alhasil perlu pendekatan persuasif dan pengaturan jam malam sampai pukul 9 malam. Kebijakan dimulai sejak malam ini,” katanya dilansir Detik.com, Kamis (24/9).
Baca juga : Kemendagri Ajak Bacakada, Parpol, dan Tim Sukses Gelorakan Pilkada Sehat 2020
Penetapan jam malam ini sudah diteken melalui surat edaran jam malam sejak dua hari lalu. Pemkab dan aparat kini sedang melakukan sosialisasi jam malam. Cellica berharap, kebijakan jam malam bisa menurunkan sebaran Covid-19 di Karawang.
“Saya rasa salah satu caranya dengan istirahat cukup dan jam sembilan malam adalah waktu yang tepat untuk istirahat,” pungkasnya.
(HY)