Industri keramik Indonesia.
Ekbis

KADI Pastikan Adanya Praktik Dumping Produk Keramik China

Channel9.id, Jakarta – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memastikan adanya praktik dumping produk impor ubin keramik asal China. Berdasarkan laporan hasil akhir KADI atas produk keramik impor asal China menyebutkan bahwa terjadi dumping atas impor barang yang diselidiki yang dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari China sebesar 100,12% – 199,88%.

KADI menyebut perusahaan Indonesia mengalami kerugian material yang dapat dillhat dari menurunnya laba, harga dalam negeri, utilisasi kapasitas dan ROI. Terdapat hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dinyatakan dengan adanya dampak volume baik secara absolut dan relatif dan adanya dampak harga secara price undercutting, price depression dan price suppression.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan surat KADI tersebut telah diterimanya Selasa (2/7/2024) kemarin setelah melalui proses penyelidikan dan verifikasi panjang sejak pihaknya melaporkan dugaan dumping 1,5 tahun yang lalu.

“Kami tidak anti keramik impor dari Tiongkok dan tidak melarang impor keramik dari Tiongkok. Namun, yang kami lawan adalah praktik unfair trade nya yakni tindakan dumping yang disertai dengan predatory pricing yang merugikan industri keramik dalam negeri,” ujarnya, Rabu (3/7/2024).

Sebagai langkah lanjutan, Edy meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) BMAD untuk produk unin keramik impor dari China.

Menurut dia, besaran bea masuk antidumping (BMAD) mulai dari 100,12% – 155% untuk kelompok berkepentingan yang kooperatif dan 199% untuk perusahaan tidak kooperatif selama penyelidikan telah mencerminkan bentuk keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan industri keramik nasional yang sudah babak belur.

“Karena sudah bisa dipastikan masa tenggang sejak dikeluarkan surat KADI tersebut sampai dikeluarkannya PMK BMAD akan dimanfaatkan oleh importir untuk melakukan importasi secara masif guna menghindari bea masuk yang baru,” tutur Edy.

Selain itu, pihaknya meyakini semakin cepat diberlakukan PMK BMAD tersebut maka akan mendongkrak kembali tingkat utilisasi produksi yang semester I/2024 ini jatuh ke 63% dari tahun sebelumnya 69% dan pada 2022 di level 75%.

“Semoga kehadiran Antidumping bisa mengembalikan industri keramik ke era kejayaannya di tahun 2012-2014 dimana tingkat utilisasi berada di atas 90%,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan BMAD juga akan memberikan kesempatan bagi industri keramik nasional untuk berkompetisi di level playing field yang setara. Kehadiran BMAD juga disebut akan mempercepat masuknya investasi baru dan penyerapan tenaga kerja baru di mana beberapa pelaku utama importir telah melaporkan ke Asaki untuk membangun pabrik keramik di Indonesia seperti di Subang, Batang dan Kendal.

“Belajar dari pengalaman Amerika Serikat, negara Uni Eropa, Timur Tengah dan Meksiko yang terlebih dahulu menerapkan antidumping terhadap produk impor dari Tiongkok,” tuturnya.

Dia memberikan contoh Amerika yang menerapkan BMAD 200%-400%. Untuk itu, dia pun berharap dengan BMAD di Indonesia maka industri keramik  nasional bisa pulih dan bangkit lebih cepat menjadi tuan rumah yang baik di negeri sendiri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2023 impor ubin keramik tercatat sebesar 1,41 juta ton; pada 2022 sebesar 1,35 juta ton; dan pada 2021 sebesar 1,52 juta ton. Dari data tersebut terlihat adanya tren penurunan impor ubin keramik sebesar 3,27 persen pada periode 2021–2023.

Namun demikian, terjadi peningkatan impor pada periode 2022–2023 yaitu sebesar 4,49 persen. Selanjutnya, volume impor relatif dibandingkan dengan produksi nasional menunjukkan peningkatan dengan tren sebesar 1,42 persen pada 2021–2023 yaitu dari 24,38 persen menjadi 25,08 persen. Pada 2023, negara utama asal impor ubin keramik, antara lain, Tiongkok dengan pangsa impor sebesar 88,57 persen, dan diikuti India dengan pangsa impor sebesar 8,66 persen.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  37  =  42