Jenis barang yang dikenakan PPN 12 Persen
Ekbis Hot Topic

Kadin Minta Bahan Pokok, Pendidikan dan Kesehatan Bebas Pajak

Channel9.id-Jakarta. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid meminta agar barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan serta aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Sebelumnya pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sesuai amanat Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kadin merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” kata Arsjad, Selasa, 15 Maret 2022.

Arsjad menuturkan Kadin mendukung penuh upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana melalui UU HPP. Belied baru diharapkan mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal.

Menurut dia, kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke level tiga persen pada 2023. Dia menilai inflasi yang terjadi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok belakangan tidak disebabkan oleh kenaikan PPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  5  =