Hot Topic Hukum

Kadinkes DKI: Acara Rizieq Shihab di Petamburan Tingkatkan Kasus Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widiastuti menyebut ada peningkatan kasus Covid-19 di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat pasca acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab 14 November 2020 lalu.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu mengungkap fakta peningkatan kasus Covid-19 saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus kasus kerumunan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4).

Awalnya jaksa bertanya kepada Widia soal ada tidaknya data penyebaran corona di Kecamatan Tanah Abang atau Kelurahan Petamburan. Widia pun memberikan paparannya.

“Kami provinsi ada namanya data di laporkan ada sebelum tanggal 14 (November 2020) dan sesudah tanggal 14 (November 2020),” kata Widia dalam persidangan.

Baca juga: Menkes: Petamburan Jadi Klaster Baru Covid-19 

Kemudian jaksa bertanya kembali kepada Widia soal data kasus Covid di wilayah Tanah Abang sebelum tanggal 14 November 2020 dan sesudah. Widia menyebutkan sejumlah kasus.

“Data yang ada di kami berdasarkan new all record dan sistem yang dibikin oleh kemenkes data yang ada di kelurahan Petamburan dari 1 sampai 14 November terdata sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus. Sedangkan di tanggal 15 sampai 28 November ada 83 kasus,” tutur Widia.

Lebih lanjut, jaksa kemudian mencecar Widia dengan pertanyaan soal data yang ia paparkan menunjukkan tren penurunan atau peningkatan kasus covid. Widia menjawab telah terjadi peningkatan kasus covid.

“Di dua daerah ibu dapatkan melalui puskesmas mendata atau secara general swasta pun melaporkan ke ibu?,” tanya jaksa.

“Secara general dari semua 67 laboratorium yang tersebar di DKI yang saat itu dari tim lab kita,” jawab Widia.

“Dari selisih angka 33 ke 83 itu memang seperti itu wajar? Apa ada peningkatan?,” tanya lagi jaksa.

“Kalau bahasa kami terjadi peningkatan (kasus Covid-19),” tutur Widia.

Sebelumnya sejumlah saksi yang dihadirkan juga terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45  +    =  51