Channel9.id-Jakarta. Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat ini masih diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jawa Tengah. Dengan dikawal petugas KPK, ia tiba di Mapolda Jumat (26/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun ternyata, ini bukan kali pertama Tamzil terjerat kasus korupsi. Pada tahun 2004, ia pernah terjerat kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus. Saat itu, Tamzil menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008.
Saat itu perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kudus, dan dia ditahan pada September 2014. Ketika itu Tamzil sudah tidak menjabat sebagai Bupati Kudus.
Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Dia akhirnya bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.
Setelah itu, Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Berpasangan dengan Hartopo sebagai Wakil Bupati, mereka dilantik Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada September 2018 di Grandhika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jateng di Semarang.