Channel9.id-Jakarta. Kementerian Perhubungan akan menaikan kapasitas angkut pesawat terbang secara bertahap hingga 100 persen. Peningkatan kapasitas dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta di kabin pesawat.
“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional (ICAO) yang juga diterapkan oleh banyak negara,”kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Kamis, 11 Juni 2020.
Dia menjelaskan penerapan penambahan kapasitas penumpang pesawat udara yang ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease (Covid-19). Kebijakan itu mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional, seperti ICAO, EASA, CASA, CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat sangat aman dengan menggunakan teknologi filtrasi HEPA (high efficiency particulate air). “Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil,” kata Novie.
Lebih dari 85 persen pesawat penumpang di Indonesia merupakan pesawat yang dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara HEPA. Dengan adanya pembatasan interaksi dan pembatas antar baris, hal ini dipandang dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 saat berada di dalam pesawat.