Hot Topic

Kapolda Papua Keluarkan Maklumat

Channel9.id-Jakarta. Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Rudolf Albert Rodja mengeluarkan maklumat berisi enam poin terkait masalah keamanan di wilayahnya. Polisi akan bertindak tegas kepada pihak-pihak yang melanggar maklumat. “Saya sudah mengeluarkan maklumat, tidak boleh ada lagi selebaran aksi demo,” ujarnya.

Rodja menegaskan tidak akan memberikan kembali izin melaksanakan unjuk rasa. “Jika ada yang berani melaksanakannya lagi akan diberikan tindakan tegas,” kata dia seperti dikutip dari akun twitter @HmsPoldaPapua, Senin, 2 September 2019.

Enam maklumat tersebut, pertama, masyarakat dilarang melakukan unjuk rasa yang disertai perusakan dan kerusuhan dengan kelompok lain. Poin kedua, setiap orang atau ormas dilarang untuk menyebarkan paham separatisme di muka umum. Tindakan tegas akan dilakukan berdasarkan Pasal 82A Jo Pasal 59 Ayat (4) huruf b UU No.17 tahun 2013 jo UU No.16 tahun 2017 tentang Ormas jika ada yang melakukan itu. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”

Ketiga, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat berujung disintegrasi bangsa atau memisahkan sebagian dari wilayah NKRI. Pelaku diancam hukum berdasarkan Pasal 104, 106, 107, dan 108 serta Pasal 88 KUHP. Keempat, setiap orang dilarang menghasut, mengunggah, serta menyebarkan berita tidak benar, terutama berita atau informasi yang dapat menimbulkan kebencian serta rasa permusuhan antarwarga. Pelaku akan dikenai 28 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (2), UU No. 11 tahun 2008 tantang ITE jo Pasal 45 Ayat (1) KUHP.

Poin kelima, setiap orang dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain. Pelaku diancam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat.

Keenam, para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

40  +    =  48