Hot Topic

Kapolda Ultimatum Pelaku Penyerangan di Solo Menyerahkan Diri   

Channel9.id-Solo. Kepolisian kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus kelompok intoleran di Kampung Metodranan Semanggi, Pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah. Dua orang terkait kasus kelompok intoleran tersebut inisial N dan A warga Solo, sehingga semuanya menjadi tujuh orang.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi, mengatakan sudah lima orang menjadi tersangka dalam kejadian tersebut. “Dua yang baru ditangkap masih didalami keterlibatannya,” ujarnya, Kamis, 13 Agustus 2020.

Kapolda mengatakan polisi sudah melakukan pemeriksaan 35 saksi dalam  kasus anarki tersebut. Ahmad menyatakan negara tidak boleh kalah oleh kelompok intoleran, radikal atau aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng.

Oleh karena itu, Kapolda mengimbau para pelaku kelompok intoleran untuk segera menyerahkan diri untuk proses hukum. “Kami imbau untuk penyerahkan diri atau kami tangkap untuk proses hukum. Langit runtuh hukum tetap kami tegakan di wilayah hukum Polda Jateng,” ujarnya.

Kapolda mengatakan masyarakat yang memiliki informasi untuk segera disampaikan kepada Polri. “Sampai kapanpun kami melaksanakan penegakaan hukum terkait potensi konflik yang terjadi di wilayah Pasar Kliwon Solo,” kata Ahmad.

Menurut Kapolda dua orang yakni N dan A ini, warga di kawasan Pasar Kliwon Solo, dan perannya dalam kasus kekerasan oleh sekelompok intoleran itu, masih didalami oleh penyidik. “Kami tidak pandang bulu dari mana, dihadapan kelompok hukum semua sama,” kata dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  33  =  41