Hot Topic

Sebut Kerumunan Pilkada Tidak Ditindak Tegas, Budi Heriyanto: Gubernur Anies Asbun

Channel9.id – Jakarta. Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Putra Putri Indonesia (IPPI) Budi Heriyanto menilai, komentar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut kerumunan Pilkada 2020 tidak pernah ditindak tegas merupakan statement asal bunyi (asbun).

Menurut Budi, pernyataan tersebut semakin menunjukkan karakter asli Anies yang hanya bisa cuci tangan. Anies melempar kesalahan dirinya ke orang lain. Pilkada yang sesuai protokol kesehatan jadi kambing hitam.

“Kali ini Gubernur Anies semakin menunjukkan tabiat aslinya. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang direshuffle dari Kabinet Presiden Jokowi periode pertama itu selain tidak bisa bekerja juga tidak ingin disalahkan atau hanya bisa melempar tanggung jawab. Sekarang soal pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta yang massif dan dibiarkan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11).

Budi menyampaikan, saat banjir di Jakarta awal tahun 2020, dirinya juga tidak mau disalahkan Kementerian PUPR. Padahal, Pemrov DKI Jakarta kurang sigap dalam normalisasi sungai.

Terkait penindakan protokol kesehatan dalam kasus pernikahan Putri Rizieq, Gubernur DKI Jakarta tidak berdaya dan malah mengizinkan acara tersebut.

“Ketika diminta pertanggungjawabannya, Gubernur Anies seperti biasa melempar kesalahan ke orang lain. Pilkada yang sesuai protokol kesehatan jadi kambing hitam,” katanya.

Terlebih, Anies tidak pernah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada yang sudah digelar tingkat nasional lantaran di tahun 2020 tidak ada Pilkada DKI Jakarta.

Budi menjelaskan, rakor diikuti semua jajaran masing-masing daerah, kemudian melakukan rakor daerah diikuti para pasangan calon yang menandatangani pakta integritas untuk patuh protokol kesehatan covid19.

Bahkan, Menkopolhukam, KPU, Bawaslu, Kasatgas Covid dan sejumlah menteri telah rakor dengan semua Sekjen Parpol. Para sekjen parpol pun menginstruksikan kepada parpol jajarannya dan paslon yang didukung untuk patuh pada protokol covid19.

“Pilkada, memiliki rezim atau mekanisme tersendiri yang mengaturnya. Ada KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan aparat keamanan Satpol PP, Linmas, Polri dan TNI. Selain itu, ada pengambil keputusan politik di Komisi II DPR RI dan Pemerintah,” katanya.

Dalam hal ini, posisi pemerintah memberikan bantuan dan memfasilitasi. Seiring pilkada dilakukan di masa pandemi Covid-19 maka mekanismenya melalui Protokol Kesehatan Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).

Sementara Rakor Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pilkada, meliputi koordinasi lintas instansi seperti Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Kesehatan, KPU, Bawaslu, DKPP, TNI/Polri, perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan BIN, seluruh KDH yang melaksanakan Pilkada, KPUD/Bawaslu Daerah yang melaksakan Pilkada beserta jajaran Forkopimda.

Rakor mingguan dan monitoring harian bersama Forkompimda dan jajaran KPU Bawaslu, juga dilakukan oleh semua instansi pusat selain Rakor bulanan. Hal ini, untuk memastikan ketaatan protokol kesehatan covid19.

Dia menjelaskan, beberapa pelanggaran seperti kerumunan diatas 50 orang, langsung dibubarkan atau diberi peringatan tertulis oleh Bawaslu yang di dalamnya terdapat sentra penegakan hukum terpadu Polri dan Jaksa. Selain itu, TNI juga aktif terlibat dalam penegakan tersebut.

Kemendagri sendiri sudah mengeluarkan teguran tertulis terhadap 83 kepala daerah yang dianggap melanggar PKPU baik lantaran isu netralitas maupun pelanggaran covid19.

Kemendagri juga menggalakkan pembagian masker oleh Paslon sebagai alat peraga utama kampanye. Langkah ini, bisa menekan angka positif covid daerah pilkada, bahkan banyak yang menurun. Ironisnya, dua provinsi yang tidak menyelenggarakan Pilkada yaitu Aceh dan DKI Jakarta malah trend angka positifnya naik.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  88